Biaya UKT di Universitas Hasanuddin (UNHAS)

Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Hasanuddin (UNHAS) adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang diterapkan di universitas tersebut. UKT menggantikan sistem pembayaran tradisional yang terdiri dari berbagai komponen biaya seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya lainnya, menjadi satu biaya yang lebih sederhana dan transparan. Penerapan UKT bertujuan untuk menciptakan sistem pembiayaan yang lebih adil, efisien, dan sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Penetapan UKT

Penetapan UKT di Universitas Hasanuddin didasarkan pada beberapa faktor yang berfokus pada kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua/wali. Penetapan UKT dilakukan untuk memastikan bahwa mahasiswa membayar biaya kuliah yang sesuai dengan kondisi ekonomi mereka. Beberapa faktor yang memengaruhi penetapan UKT adalah:

  • Pendapatan orang tua/wali: Mahasiswa diminta untuk mengisi formulir yang berisi informasi tentang pendapatan orang tua atau wali, pekerjaan, dan jumlah tanggungan keluarga.
  • Kondisi sosial ekonomi mahasiswa: Data yang diberikan oleh mahasiswa dan orang tua/wali akan diverifikasi untuk menentukan kategori UKT yang tepat.
  • Program studi yang dipilih: Biaya kuliah dapat berbeda antara program studi. Program studi yang membutuhkan fasilitas khusus, seperti kedokteran atau teknik, biasanya memiliki biaya UKT yang lebih tinggi dibandingkan program studi lainnya.

Kebijakan Umum dan Kelompok UKT

Unhas menetapkan 8 kelompok UKT, mulai dari Golongan 1 (Rp 500.000/semester) hingga Golongan 8 (bisa mencapai Rp 4–8 juta, bahkan hingga Rp 25 juta untuk prodi tinggi).

Untuk tahun ajaran 2025/2026, Unhas kembali menegaskan tidak akan menaikkan UKT. Bahkan, untuk golongan 1 dan 2 (UKT Rp 500.000–1.000.000), Unhas berencana menggantinya secara bertahap melalui beasiswa.

Contoh Rincian UKT (Jalur SNBP/SNBT)

Merujuk Keputusan Rektor No. 06217… 15 Juni 2024, berikut contoh tarif untuk beberapa prodi reguler:

Prodi Gol 1 Gol 2 Gol 3 Gol 4 Gol 5 Gol 6 Gol 7 Gol 8
Ekonomi Pembangunan 0,5 jt 1 jt 2 jt 3 jt 4 jt 5 jt 6 jt 8 jt
Manajemen 0,5 jt 1 jt 2 jt 3 jt 4 jt 5 jt 6 jt 8 jt

Tarif ini juga berlaku untuk prodi serupa seperti Ilmu Pemerintahan, Hukum, FMIPA, dll.

Rombak Sistem Golongan – Tambah Gol. 9

Tahun 2024/25, Unhas mengubah sistem dari 8 ke 9 kelompok UKT.

  • Golongan 1 defacto diubah ke Rp 500.000 (dulu Rp 0).
  • Golongan 9 hukumnya untuk mahasiswa berkemampuan tinggi (domestik/asing), yang tarifnya setara dengan BKT murni, yakni bisa mencapai Rp 10–25 juta per semester.

Jalur SNBP/SNBT vs Mandiri – IPI

Jalur SNBP dan SNBT (nasional): hanya membayar UKT sesuai golongan; bebas IPI.

Jalur Mandiri/USM/SMM:

  • Selain UKT mereka juga diwajibkan membayar IPI satu kali sebagai uang pangkal, untuk mendukung pengembangan fasilitas kampus.
  • Contoh (tempo): untuk prodi seperti Ilmu Pemerintahan, HI, Antropologi, Sastra, IPI bisa Rp 20–90 juta tergantung kelompok.

Biaya Kedokteran & Prodi Mahal Lainnya

Fakultas Kedokteran menempati urutan tertinggi.

  • UKT bisa sampai Golongan 8–9, dan IPI mencapai puluhan juta rupiah.
  • BKT kedokteran tinggi karena biaya praktikum, laboratorium, klinik.

Beasiswa & Bantuan Keringanan

Unhas memberikan beasiswa untuk menutupi UKT Gol. 1–2, mencakup sekitar 32–40 % mahasiswa.

Tersedia juga program Dana Abadi, donasi alumni, dan bantuan melalui unit layanan khusus UKT di kampus.

Jika mengalami kesulitan membayar, mahasiswa didorong untuk mendaftar beasiswa, mengikuti verifikasi ekonomi, dan memanfaatkan unit UKT pusat.

Itulah sedikit ulasan singkat mengenai biaya UKT di Universitas Hasanuddin (UNHAS). Semoga artikel diatas dapat membantu teman-teman yang sedang mencari informasi.

Loading next page... Press any key or tap to cancel.