Biaya UKT di Universitas Andalas (UNAND)

Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Andalas (UNAND) adalah biaya kuliah yang harus dibayar oleh mahasiswa yang terdaftar di program pendidikan tinggi UNAND. UKT menggantikan biaya kuliah tradisional yang sebelumnya terdiri dari berbagai komponen, seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya lainnya, menjadi satu jumlah yang lebih sederhana dan terstandarisasi. UKT diterapkan di program sarjana (S1), diploma, dan magister (S2) yang ada di UNAND.

Penetapan UKT

Penetapan UKT di UNAND didasarkan pada beberapa faktor, antara lain:

  • Kemampuan ekonomi orang tua/wali mahasiswa: Mahasiswa dan orang tua/wali harus mengisi formulir data ekonomi yang mencakup informasi tentang pendapatan, pekerjaan, dan jumlah tanggungan keluarga.
  • Kondisi sosial ekonomi mahasiswa: Pihak universitas akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap data yang diberikan untuk menentukan kategori UKT yang sesuai.
  • Program studi yang dipilih: Setiap program studi di UNAND memiliki standar biaya yang berbeda, tergantung pada fasilitas, laboratorium, atau sumber daya yang diperlukan dalam pengajaran.

Kebijakan Tarif UKT 2025/2026

Tidak ada kenaikan UKT untuk tahun ajaran 2025/2026; Rektor Efa Yonnedi menegaskan hal ini sebagai respons terhadap efisiensi anggaran negara.

UKT tetap dibedakan menurut 7–8 golongan berdasarkan kondisi ekonomi mahasiswa.

Jalur SNBP/SNBT (Seleksi Nasional)

Mahasiswa SNBP, SNBT, dan SIMA Prestasi Lomba membayar UKT per semester sesuai golongan Gol 1–VII, dan bebas IPI/SPI.

Golongan 1 (terendah): Rp 500 ribu, sedangkan Golongan VII (tertinggi) bervariasi:

  • Contoh Fakultas Kedokteran: hingga Rp 12 juta/semester
  • Fakultas Teknik: maksimal Rp 4,75 juta
  • Fakultas Pertanian: hingga Rp 3,3 juta
  • Ekonomi & Hukum: maksimal Rp 3 juta
  • FMIPA (Biologi, Fisika, Kimia, Matematika): hingga Rp 5 juta.

Jalur Mandiri (SIMA) & Biaya Tambahan

Jalur SIMA terbagi menjadi: SIMA Akademik, Prestasi, dan Internasional.

Mahasiswa jalur mandiri membayar UKT semesteran + SPI/IPI sekali bayar pada awal kuliah.

Contoh SPI/jalur mandiri 2025:

  • Kedokteran: UKT Rp 14,5 juta/smt, SPI Rp 100 juta
  • Kedokteran Gigi: UKT Rp 14,5 juta, SPI Rp 175 juta
  • Farmasi: UKT Rp 10 juta, SPI Rp 25 juta
  • Teknik: UKT Rp 7,5 juta, SPI Rp 20–30 juta
  • Ekonomi & Bisnis: UKT Rp 3–6,5 juta, SPI Rp 12–15 juta
  • Hukum, FISIP, Kesehatan Masyarakat: UKT Rp 5,5–7,7 juta, SPI Rp 15–25 juta
  • TI/MIPA/Pertanian: UKT Rp 6–7,5 juta, SPI Rp 10–20 juta
  • Psikologi/Sastra/Sistem Informasi/Industri: UKT Rp 7,5–8 juta, SPI Rp 12–20 juta

Jalur SIMA Prestasi – Tanpa Biaya SPI

Jalur SIMA Prestasi Non-Lomba/Akademik memberikan pembebasan dari SPI jika memenuhi kriteria prestasi atau ekonomi tertentu.

Skema Golongan & Penentuan UKT

Sistem golongan UKT ditentukan dari data ekonomi keluarga seperti slip gaji, tagihan listrik, dan aset rumah saat registrasi ulang .

Jumlah golongan ada 7 (beberapa sumber menyebut 8), tergantung program studi.

Itulah sedikit ulasan singkat mengenai Biaya UKT di Universitas Andalas (UNAND). Semoga artikel diatas dapat membantu teman-teman yang sedang mencari informasi.

Loading next page... Press any key or tap to cancel.